Bank-Bank di Indonesia Didorong Perketat Pantauan Akun Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta institusi perbankan di tanah air untuk memantau secara lebih ketat 36,191 akun yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online ilegal. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan OJK dalam menjaga sistem perbankan dari penyalahgunaan dan mengamankan stabilitas perekonomian nasional.
Lonjakan jumlah akun terindikasi mencatat penambahan 2,355 akun terpantau dibandingkan data April sebelumnya. Fakta ini menunjukkan meningkatnya keseriusan otoritas dalam memperluas cakupan pengawasan terhadap perjudian online yang menyalahi aturan hukum. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menekankan bahwa identifikasi akun-akun ini didasarkan pada informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK tak hanya berfokus pada pembekuan akun-akun yang telah dikenal pasti. Perbankan juga didorong untuk menyelidiki akun lain yang mungkin memiliki relasi dengan nomor identifikasi yang sama. Tindakan ini bertujuan untuk mengantisipasi perpindahan aktivitas ilegal ke akun lain pasca pembekuan. Dengan mengaitkan akun-akun ini ke nomor identifikasi nasional, OJK mendorong bank untuk memahami hubungan pelanggan lebih mendalam, bukan hanya sebatas satu akun. Langkah serupa juga dilakukan di negara lain, seperti pemantauan akun judi online yang ditingkatkan oleh Turki untuk menekan aktivitas perjudian ilegal.